SKKNI 2017
No
|
Kode Unit
|
Judul Unit
|
1
|
M.71IGN00.032.1
|
Menyiapkan Peralatan Survei
|
2
|
M.71IGN00.161.1
|
Membaca Peta
|
3
|
TIK.OP 02.001.01
|
Mengoperasikan komputer personal yang
berdiri sendiri (PC stand alone)
|
4
|
M.71IGN00.074.2
|
Melaksanakan survei kelengkapan dan cek
lapangan
|
5
|
M.71IGN00.122.2
|
Melaksanakan Persiapan dan Pengukuran Untuk
Triangulasi Udara
|
6
|
M.71IGN00.130.2
|
Melaksanakan Restitusi Foto Udara
|
7
|
M.71IGN00.076.1
|
Melakukan Identifikasi Titik Kontrol
Lapangan (Post Mark) Untuk Foto Udara dan/atau Citra
|
8
|
M.71IGN00.075.1
|
Melaksanakan Pemasangan Titik Kontrol
Lapangan (Premark) Untuk Foto Udara dan Citra
|
KODE UNIT : M.71IGN00.0032.1
JUDUL UNIT : Menyiapkan Peralatan Survei
DESKRIPSI UNIT :
Unit ini berhubungan
dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam
menyiapkan peralatan survei.
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1. Mengindentifikasi kebutuhan peralatan survei
|
1.1 Volume
dan waktu pelaksanaan pekerjaan
diidentifikasi sesuai dengan kerangka acuan kerja.
1.2 Jenis
dan jumlah peralatan survei diindentifikasi sesuai dengan persyaratan teknis.
|
2. Mengecek
kondisi peralatan
survei
|
2.1
Peralatan survei diidentifikasi ketersediaannya sesuai kebutuhan.
2.2 Peralatan
survei diperiksa kondisi dan fungsinya.
|
3. Melakukan
uji kelaikan
peralatan survei
|
3.1
Peralatan survei diuji tingkat presisinya sesuai dengan
spesifikasi alat.
3.2 Tingkat
presisi peralatan survei ditentukan apakah memenuhi ambang batasnya.
|
BATASAN VARIABEL
1. Konteks
variabel
1.1 Unit ini berlaku
untuk menyediakan peralatan survei yang terkalibrasi dan siap pakai, sehingga kualitas
data pengamatan dan/atau
pengukuran terjamin bebas dari sumber-sumber kesalahan.
2. Peralatan
dan perlengkapan
2.1.
Peralatan
2.1.1.
Alat pengolah data
2.1.2.
Statip berikut
unting-unting
2.1.3 Dudukan (tribrach) alat ukur dan/atau antena
2.1.4 Rambu ukur dan reflektor
2.1.5 Unit instrumentasi ukur dan/atau rekam
2.2.
Perlengkapan
2.2.1
Unit tenda
2.2.2
Aki
2.2.3 Jas hujan dan payung
3. Peraturan
yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan
standar
4.1
Norma
(Tidak ada.)
4.2
Standar
(Tidak ada.)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks
penilaian
1.1.
Tersedianya unit instrumentasi ukur dan/atau rekam berikut perlengkapan siap
pakai sehingga kualitas data pengamatan dan/atau pengukuran terjamin bebas dari
sumber-sumber
kesalahan.
1.2 Penilaian dapat
dilakukan dengan cara lisan, tertulis, dan/atau praktik/simulasi,
dan/atau portofolio, dan/atau observasi, di sanggar kerja,
dan/atau di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan
kompetensi
2.1 M.71IGN00.002.1 :
Menentukan Kriteria Kualitas Data
3. Pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1.
Pengetahuan
3.1.1
Survei pengukuran konvensional
3.1.2
Survei pengamatan penentuan posisi berbasiskan satelit navigasi
3.1.3
Kondisi lapangan
3.1.4 Manajemen
sumber daya peralatan
3.2.
Keterampilan
3.2.1
Menggunakan perangkat elektronik digital
3.2.2 Mengoperasikan instrumentasi
ukur dan/atau rekam
4. Sikap kerja
yang diperlukan
4.1
Tepat
4.2
Teliti
4.3
Cermat
4.4 Tanggung jawab
5. Aspek
kritis
5.1. Kecermatan
mengidentifikasi volume pekerjaan
KODE UNIT :
M.71IGN00.161.1
JUDUL UNIT :
Membaca Peta
DESKRIPSI
UNIT :
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, kecermatan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membaca peta.
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1. Melakukan
persiapan pembacaan peta cetak
|
1.1
Peralatan untuk membaca peta cetak dipilih sesuai kebutuhan.
1.2 Peta
cetak diletakkan pada media yang memudahkan untuk pembacaan.
|
2. Melakukan
persiapan pembacaan peta digital
|
2.1 Peta
digital ditampilkan pada layar monitor menggunakan perangkat lunak.
2.2 Tools
pada perangkat lunak diidentifikasi fungsinya.
|
3.
Mengidentifikasi informasi batas dan tepi peta
|
3.1 Judul
peta diidentifikasi sesuai sesuai informasi pada batas dan tepi peta.
3.2 Skala
peta diidentifikasi sesuai sesuai informasi pada batas dan tepi peta.
3.3 Sistem
proyeksi dan system koordinat peta diidentifikasi sesuai informasi pada batas
dan tepi peta.
3.4
Orientasi peta diidentifikasi sesuai kebutuhan.
3.5
Informasi lain yang terdapat pada peta diidentifikasi sesuai kebutuhan.
|
4. Memahami
isi peta
|
4.1 Simbol
pada legenda diidentifikasi dan dicocokkan dengan isi peta
4.2 Posisi
horisontal, posisi vertikal, dan posisi temporal suatu objek pada peta dapat
ditentukan baik secara absolut dan relatif
4.3
Unsur-unsur geografi diidentifikasi berdasarkan toponim
|
BATASAN VARIABEL
1. Konteks
variabel
1.1
Unit ini berlaku untuk melakukan kegiatan membaca peta mulai dari persiapan
sampai dengan memahami isi peta baik peta cetak maupun digital.
1.2 Orientasi peta
adalah orientasi terhadap utara magnetis, utara grid, dan utara sebenarnya
2. Peralatan
dan perlengkapan
2.1.
Peralatan
2.1.1.
Peralatan untuk membaca peta cetak
2.1.2.
Kompas
2.1.3.
Alat pengolah data
2.1.4.
Perangkat lunak yang dapat menampilkan peta digital
2.2.
Perlengkapan
2.2.1.
Peta cetak dan/atau digital
2.2.2.
Media visualisasi
2.2.3.
Meja
2.2.4.
Alat tulis
2.2.5. Kalkulator
3. Peraturan
yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan
standar
4.1
Norma
4.1.1
Aturan dan etika profesi yang berlaku di masyarakat profesi, utamanya bidang
geospasial (asosiasi profesi dan instansi terkait lainnya)
4.2
Standar
4.2.1
SNI 19-6502.1 Spesifikasi teknis peta rupabumi skala 1:10.000
4.2.2
SNI 6502.2 Spesifikasi penyajian peta rupa bumi – Bagian 2: Skala 1:25.000
4.2.3
SNI 6502.3 Spesifikasi penyajian peta rupa bumi – Bagian 3: Skala 1:50.000
4.2.4
SNI 6502.4 Spesifikasi penyajian peta rupa bumi – Bagian 4: Skala 1:250.000
4.2.5
SNI 19-6726 Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:50.000
4.2.6 SNI 19-6727
Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia Skala 1:250.000
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks
penilaian
1.1.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas
tercapainya kompetensi ini terkait dengan membaca peta.
1.2. Penilaian dapat
dilakukan dengan cara lisan, tertulis, dan/atau demonstrasi/praktik, dan/atau
simulasi, di sanggar kerja, dan/atau di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan
kompetensi
(Tidak ada.)
3. Pengetahuan
dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1.
Pengetahuan
3.1.1.
Simbol peta
3.1.2.
Skala peta (numerik dan grafis)
3.1.3.
Sistem koordinat
3.1.4.
Pembacaan orientasi/arah (azimuth dan bearing)
3.1.5.
Pembacaan nama-nama geografis (toponim)
3.1.6.
Sistem proyeksi peta
3.2.
Keterampilan
3.2.1.
Penggunaan peralatan pembacaan peta cetak
3.2.2. Penggunaan
alat pengolah data dan perangkat lunak yang dapat menampilkan peta digital
4. Sikap kerja
yang diperlukan
4.1.
Teliti
4.2.
Cermat
4.3.
Terampil
4.4.
Disiplin
4.5. Tanggung jawab
5. Aspek
kritis
5.1.
Ketepatan dan ketelitian dalam mencocokkan simbol pada muka peta dengan keterangan
yang ada pada legenda
KODE
UNIT : M.71IGN00.074.2
JUDUL UNIT : Melaksanakan Survei
Kelengkapan dan Cek Lapangan
DESKRIPSI
UNIT :
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
dibutuhkan dalam melaksanakan survei kelengkapan dan cek lapangan untuk
pembuatan IG secara fotogrametri.
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1. Melakukan survei cek
lapangan, toponimi dan batas administrasi
|
1.1 Daftar
dan formulir isian survei kelengkapan
data, toponimi, batas administrasi, peta
kerja, dan manuskrip disiapkan sesuai
kriteria KAK.
1.2 Jenis
fitur yang akan dicek di lapangan disiapkan.
1.3 Unsur
alam dan buatan diukur posisinya serta
didokumentasikan dengan alat gambar sesuai
spesifikasi teknis.
1.4 Wawancara
dilakukan dengan narasumber.
1.5 Informasi
yang diperoleh dari survei toponimi
dicatat dalam formulir standar.
1.6 Data
hasil survei kelengkapan dan batas administrasi
divalidasi dan dikompilasi dari sumber
data primer dan sekunder sesuai kriteria
KAK.
1.7 Dokumen
legal batas wilayah administrasi dan
toponim, dikumpulkan, divalidasi, dan didokumentasikan.
1.8 Data
survei kelengkapan lapangan dicatat
koordinat
posisinya untuk tujuan pengeplotan.
1.9 Data
objek menonjol/deskripsi wilayah dicatat dari
lapangan.
|
2. Melakukan
identifikasi
penutup
lahan
|
2.1 Skema
klasifikasi, citra foto, data lokasi uji lapangan,
dan unsur interpretasi penutup lahan
disiapkan sesuai kriteria KAK.
2.2 Lokasi
uji lapangan disurvei untuk verifikasi
dan identifikasi.
|
3. Melakukan
survei
penyempurnaan
geometri
lapangan
|
3.1 Area yang
tidak dapat diplot secara fotogrametri
karena awan dan objek lainnya yang
meragukan dan salah disurvei dan
diverifikasi.
3.2 Hasil
pengukuran/survei lapangan untuk area yang disiapkan
pada butir 3.1, dikompilasi.
3.3
Pemotretan objek-objek yang penting beserta
koordinatnya didokumen-tasikan.
3.4 Hasil
rekaman penelusuran objek didokumentasikan.
3.5 Peta
manuskrip beserta data hasil survei kelengkapan
lapangan disiapkan untuk disempurnakan.
|
BATASAN
VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit ini berlaku
untuk melakukan survei kelengkapan data, melakukan identifikasi penutup lahan,
dan melakukan survei penyempurnaan geometri lapangan, yang digunakan untuk melaksanakan
survei kelengkapan dan cek lapangan pada pemetaan secara fotogrametri.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1
Peralatan
2.1.1
Perangkat penentuan posisi tipe handheld
2.1.2
Kamera untuk dokumentasi
2.1.3
Alat perekam suara
2.2
Perlengkapan
2.2.1
Peta kerja dan manuskrip
2.2.2
Surat penugasan dari otoritas wilayah survei
2.2.3 Formulir cek lapangan dan toponim
3. Peraturan yang diperlukan
3.1
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata
Ruang
3.2
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata
Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
3.3
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Ketelitian Peta Dasar
3.4 Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
66 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data
Geospasial
4. Norma dan standar
4.1
Norma
(Tidak ada.)
4.2
Standar
4.2.1
SNI 19-6502.1 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 : 10.000
4.2.2
SNI 19-6502.2 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 : 25.000
4.2.3
SNI 19-6502.3 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 : 50.000
4.2.4
SNI 7802 Prosedur pemotretan udara analog
4.2.5
SNI 7965 Prosedur pemotretan udara digital
4.2.6
Prosedur tentang pengumpulan sumber data Peta Rupabumi Indonesia (RBI)
PANDUAN
PENILAIAN
1. Konteks
penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian
yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan pelaksanaan
survei kelengkapan dan cek lapangan.
1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara lisan, tertulis, dan/atau demonstrasi/praktik,
dan/atau simulasi, di sanggar kerja, dan/atau di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2.
Persyaratan kompetensi
(Tidak ada.)
3.
Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Konsep interpretasi citra
3.1.2 Pengoperasian alat penentu posisi
3.1.3 Melaksanakan survei lapangan untuk pemetaan
3.1.4 Sosial budaya wilayah survei
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menguasai dasar-dasar pengoperasian alat pengolah data
4. Sikap
kerja yang diperlukan
4.1 Cermat
4.2 Teliti
4.3 Dapat bekerja sama dalam tim
4.4 Dapat
bekerja di daerah dengan risiko tinggi
5. Aspek
kritis
5.1 Melakukan dokumentasi data survei kelengkapan lapangan dan hasil
rekaman penelusuran objek
KODE UNIT : M.71IGN00.122.2
JUDUL UNIT : Melaksanakan Persiapan dan
Pengukuran untuk Triangulasi Udara
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang dibutuhkan dalam Melaksanakan Persiapan dan Pengukuran untuk Triangulasi
Udara
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1. Melakukan persiapan tri-angulasi udara
|
1.1 Data foto udara
disiapkan sesuai de-ngan kebutuhan proses triangulasi udara.
1.2 Data posisi titik kontrol lapangan (x,
y,z) dan sketsa lokasi disiapkan.
1.3 Data waktu, posisi
dan orientasi awal pada saat pemotretan udara disiapkan sesuai dengan sistem
dan format alat yang digunakan.
1.4 Sistem penamaan dan penomoran fo-to udara
disiapkan sesuai ketentuan di KAK.
1.5 Alat dengan kemampuan pengama-tan data foto udara mono dan/atau stereo serta mampu
melakukan perhitungan triangulasi udara disiapkan sesuai standar operasi yang
dimiliki.
1.6 Proses orientasi
dalam dilakukan sesuai prosedur standar perangkat lunak yang digunakan dengan
memasukkan data parameter kalibrasi kamera kedalam sistem.
1.7 Blok triangulasi udara disiapkan.
|
2. Melakukan pengamatan
titik ikat antar foto dan titik kontrol lapangan.
|
2.1 Proses otomatis pencarian titik ikat antar
foto dijalankan.
2.2 Area distribusi sebaran titik ikat an-tar
foto diperiksa.
2.3 Pengamatan visual dan
registrasi manual dilakukan pada area yang belum memiliki titik ikat agar
dapat memenuhi distribusi sesuai spesifikasi yang ditentukan.
2.4 Pengamatan Titik kontrol lapangan dilakukan
berdasarkan sketsa kondisi lapangan dan diidentifikasi pada foto udara.
|
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit
ini berlaku untuk melakukan persiapan triangulasi udara, melakukan
pengamatan/pengukuran titik ikat antar foto dan titik kontrol lapangan, yang
digunakan untuk melaksanakan triangulasi udara pada proses pemetaan secara
fotogrametri.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data yang memiliki kemampuan khusus dalam
pengukuran dan perhitungan triangulasi udara
2.1.2 Perangkat lunak fotogrametris yang memiliki kemampuan khusus
dalam pengukuran dan perhitungan triangulasi udara
2.1.3 Media penyimpanan data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Foto Udara
2.2.2 Data GNSS-IMU dan data koordinat titik pusat eksposur jika
menggunakan metode direct georeferencing
2.2.3 Data kalibrasi kamera
2.2.4 Peta distribusi indeks jalur terbang dan distribusi titik
kontrol lapangan
2.2.5 Sketsa dan daftar koordinat titik kontrol lapangan
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
3.2 Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan
Standar Pengumpulan Data Geospasial
3.3 Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Ketelitian Peta Dasar
3.4 Keputusan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 66 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
4. Norma dan standar
4.1 Norma
4.1.1 Aturan
dan etika profesi yang berlaku di masyarakat profesi, utamanya bidang
geospasial (asosiasi profesi dan instansi terkait lainnya)
4.2 Standar
4.2.1 SNI
19-6502.1 Spesifikasi teknis peta Rupabumi Indonesia skala 1 : 10.000
4.2.2 SNI
19-6502.2 Spesifikasi teknis peta Rupabumi Indonesia skala 1 : 25.000
4.2.3 SNI
19-6502.3 Spesifikasi teknis peta Rupabumi Indonesia skala 1 : 50.000
4.2.4 SNI
8202 Ketelitian peta dasar
4.2.5 SNI
7966 Spesifikasi teknis triangulasi udara
4.2.6 Prosedur
pengumpulan sumber data peta rupabumi Indonesia (RBI)
4.2.7 Dokumen
KAK
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam
penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait
dengan melaksanakan triangulasi udara.
1.2 Penilaian dapat
dilakukan dengan cara lisan, tertulis, dan/atau demonstrasi/praktik, dan/atau
simulasi, di sanggar kerja, dan/atau di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan kompetensi
2.1 M.71IGN00.130.2 : Melaksanakan Restitusi Foto Udara
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pemetaan secara fotogrametri
3.1.2 Dasar-dasar statistika
3.2 Keterampilan
3.2.1 Keterampilan
dalam melihat secara stereoskopik (3 dimensi)
3.2.2 Menguasai
dasar-dasar pengoperasian alat pengolah data
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat
4.2 Teliti
4.3 Disiplin
4.4 Tekun
4.5 Berpikir
kritis
5. Aspek
kritis
5.1 Pengamatan visual dan registrasi
manual dilakukan pada area yang belum memiliki titik ikat
KODE UNIT : M.71IGN00.130.2
JUDUL UNIT : Melaksanakan Restitusi Foto
Udara
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
yang dibutuhkan dalam Melaksanakan Restitusi Foto Udara stereo menjadi peta
manuskrip pada pemetaan secara fotogrametri
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1.
Melakukan
pembentukan
model stereo
|
1.1.
Data
foto udara, perangkat keras dan perangkat lunak disiapkan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
1.2.
Pemilihan
titik kontrol minor foto dilakukan pada data foto udara yang bertampalan
dengan sebaran sesuai standar yang ditetapkan.
1.3.
Model 3D dibentuk dengan melakukan orientasi dalam, relatif, dan orientasi
absolut. Model 3D dapat pula
dibentuk dengan melakukan orientasi dalam dan luar.
|
2.
Melakukan
plotting/ digitasi 3D secara
interaktif
|
2.1.
Penarikan
garis dilakukan untuk objek pada data foto udara 3D (model stereo), sesuai
dengan spesifikasi teknis.
2.2.
Penarikan
garis tinggi (garis kontur) pada data foto udara 3D (model stereo) dilakukan
sesuai dengan spesifikasi teknis.
2.3.
Penarikan
garis punggung/lembah (break lines)
dilakukan pada data foto udara 3D (model stereo) sesuai dengan spesifikasi
teknis.
2.4.
Dilakukan
pengeplotan digitasi titik tinggi (mass
points termasuk characteristic
lines)
pada data foto udara 3D (model stereo), yang menghasilkan DEM (Digital Elevation Model) sesuai dengan
spesifikasi teknis.
|
3.
Melakukan
proses penurunan (generate) garis
kontur dari DEM
|
3.1.
Kontur diturunkan sesuai metode dan interval kontur yang
telah ditentukan dalam KAK.
3.2.
Kontur yang dihasilkan disesuaikan berdasarkan
unsur-unsur topografi.
3.3.
Garis
Kontur di-edit agar smooth dan terbebas dari kontur yang
tidak sesuai dengan spesifikasi dengan memperhitungkancharacteristic lines.
|
4.
Melakukan
proses ortofoto
|
4.1.
Data, DEM, perangkat keras dan perangkat lunak disiapkan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4.2.
Data
citra foto udara disiapkan sesuai dengan spesifikasi teknis.
4.3.
Parameter
orientasi dalam dan luar dan data DEM dimasukkan kedalam perangkat lunak.
4.4.
Proses Ortofoto dan resampling dilakukan sesuai yang
ditentukan pada
KAK.
|
5.
Melakukan
proses penggabungan (mosaik)
ortofoto
|
5.1.
Data
hasil proses ortofoto disiapkan sesuai dengan KAK.
5.2.
Data
titik ikat lapangan planimetris disiapkan sesuai dengan KAK..
5.3.
Batas
lembar peta ditentukan sesuai dengan KAK.
5.4.
Layout peta foto dibuat sesuai
dengan KAK.
|
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit ini berlaku untuk
melakukan pembentukan model stereo,
melakukan proses penarikan garis kontur secara manual, melakukan
plotting/digitasi 3D, melakukan proses penurunan (generate) garis kontur dari
DEM, melakukan proses orthofoto, dan melakukan proses mosaik foto yang
digunakanpada pemetaan secara fotogrametri.
2. Peralatan dan
perlengkapan
2.1. Peralatan
2.1.1. Peralatan
meliputi perangkat keras dan lunak fotogrametris yang memiliki kemampuan khusus
dalam pelaksanaan restitusi foto udara
2.1.2. Media penyimpanan data
digital
2.2. Perlengkapan
2.2.1. Foto
udara
2.2.2. Peta
distribusi indeks jalur terbang dan distribusi titik kontrol lapangan
2.2.3. Sketsa
dan daftar koordinat titik kontrol lapangan
2.2.4. Dokumen KAK
3. Peraturan yang
diperlukan
3.1 Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
3.2 Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan
Standar Pengumpulan Data Geospasial
3.3 Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Ketelitian Peta Dasar
3.4 Keputusan
Kepala Badan Informasi Geospasial No. 66 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 2 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
4. Norma dan standar
4.2 Standar
4.2.1 SNI
8202 Ketelitian peta dasar
4.2.2 SNI
19-6502.1 Spesifikasi teknis peta rupabumi indonesia skala 1 : 10.000
4.2.3 SNI
19-6502.2 Spesifikasi teknis peta rupabumi indonesia skala 1 : 25.000
4.2.4 SNI
19-6502.3 Spesifikasi teknis peta rupabumi indonesia skala 1 : 50.000
4.2.5 Prosedur
pengumpulan sumber data peta rupabumi Indonesia (RBI)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1. Kondisi
penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas
tecapainya kompetensi ini terkait dengan prosedur pekerjaan restitusi foto
udara.
1.2. Penilaian dapat dilakukan
dengan cara lisan, tertulis, dan/atau demonstrasi, dan/atau praktik, di sanggar
kerja, dan/atau di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan kompetensi
(Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan
3.1. Pengetahuan
3.1.1. Dasar-dasar
pemetaan dan fotogrametri
3.1.2. Cara
kerja perangkat keras dan perangkat lunak untuk melakukan restitusi foto udara
3.1.3. Fasilitas
pendukung yang diperlukan untuk proses restitusi foto udara
3.2. Keterampilan
3.2.1. Menguasai
dasar-dasar pengoperasian alat pengolah data
3.2.2. Melihat
secara stereoskopik (3 dimensi) dan membaca/menganalisis terrain
3.2.3. Melakukan instalasi
sistem peralatan untuk restitusi foto udara
4. Sikap kerja yang
diperlukan
4.1 Dapat
bekerjasama dengan tim
4.2 Cermat
4.3 Teliti
4.4 Bertanggung jawab
5. Aspek kritis
5.1 Melakukan
pembentukan model stereo
KODE UNIT
: M.71IGN00.076.1
JUDUL UNIT : Melakukan Identifikasi Titik
Kontrol Lapangan (Post Mark) untuk Foto Udara dan/atau Citra Satelit
DESKRIPSI
UNIT : Unit ini berhubungan dengan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan
identifikasi titik control lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra
satelit.
ELEMEN
KOMPETENSI
|
KRITERIA
UNJUK KERJA
|
1. Melakukan
identifikasi lokasi calon titik natural
(postmark) di
atas foto dan/atau citra
|
1.1
Sebaran titik natural dipilih di atas foto dan/atau
citra sesuai dengan ketentuan
fotogrametri.
1.2
Titik di atas foto dan/atau citra yang kemungkinan
besar masih ada di lapangan
diidentifikasi.
1.3
Lokasi titik natural di lapangan yang memenuhi
syarat akses dan visibility GNSS
diidentifikasi dan dipilih
|
2.
Melakukan identifikasi di lapangan pada
titik kontrol natural (postmark)
|
2.1
Titik kontrol natural diberi identifikasi.
2.2
Titik kontrol natural dideskripsikan.
|
3.
Membuat dokumentasi lokasi titik kontrol natural
(sketsa)
|
3.1
Titik kontrol natural didokumentasikan.
3.2
Titik kontrol natural dibuat sketsa lokasinya.
|
BATASAN VARIABEL
1.
Konteks variabel
1.1 Unit ini berlaku
untuk mencari lokasi titik sesuai dengan rencana dan membuat dokumentasi lokasi
dalam identifikasi titik control lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau
citra.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Satu set alat dan bahan untuk membuat postmark
2.1.2 Kamera untuk dokumentasi
2.1.3 Perangkat GNNS handheld
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Formulir/daftar simak peralatan dan perlengkapan
2.2.2 Dokumen KAK
3.
Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang
3.2 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
3.3 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
3.4 Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 66 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
4.
Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 SNI 19-6502.1 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
10.000
4.2.2 SNI 19-6502.2 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
25.000
4.2.3 SNI 19-6502.3 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
50.000
4.2.4 SNI 7802 Prosedur pemotretan udara analog
4.2.5 SNI 7965 Prosedur pemotretan udara digital
4.2.6 Prosedur tentang pengumpulan sumber data Peta Rupabumi Indonesia
(RBI)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian
yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan identifikasi
titik kontrol lapangan (post mark) di lapangan.
1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara lisan, tertulis,
dan/atau demonstrasi/praktik, dan/atau simulasi, di sanggar kerja, dan/atau di
tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan kompetensi
(Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pemetaan secara umum
3.1.2 Pemetaan secara fotogrametri
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menemukan akses ke lokasi premark dan
memasangnya sesuai dengan spesifikasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat
4.2 Teliti
4.3 Kreatif
5. Aspek kritis
5.1 Mengidentifikasi di lapangan lokasi calon titik
natural (postmark) pada foto dan/atau citra agar dapat diukur posisinya
KODE UNIT
: M.71IGN00.075.1
JUDUL UNIT : Melaksanakan Pemasangan Titik
Kontrol Lapangan (Premark) untuk Foto Udara dan Citra Satelit
DESKRIPSI
UNIT : Unit ini berhubungan dengan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pemasangan titik control lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit.
ELEMEN
KOMPETENSI
|
KRITERIA
UNJUK KERJA
|
1. Mencari
dan menentukan lokasi premark
sesuai dengan rencana
|
1.1
Lokasi premark dicari sesuai dengan titik
koordinat yang direncanakan.
1.2
Lokasi premark divalidasi sesuai KAK.
|
2.
Membuat premark sesuai dengan spesifikasi
|
2.1
Dimensi premark dibuat sesuai dengan ketentuan.
2.2
Konstruksi premark dibuat sesuai dengan
ketentuan.
2.3
Desain (bentuk dan warna) premark dibuat sesuai
dengan kondisi lapangan.
|
3.
Memasang premark sesuai dengan spesifikasi
|
3.1
Seluruh premark dipasang pada lokasi yang
direncanakan.
3.2
Seluruh premark diberi identifikasi.
3.3
Seluruh premark geodesi dibuat deskripsi.
|
4.
Membuat dokumentasi lokasi premark.
|
4.1
Premark didokumentasikan.
4.2
Lokasi premark dibuat sketsa
|
BATASAN VARIABEL
1.
Konteks variabel
1.1 Unit ini berlaku
untuk mencari lokasi titik sesuai dengan rencana, membuat dan memasang titik
premark, dan membuat dokumentasi lokasi dalam melaksanakan pemasangan titik premark
lapangan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Satu set alat dan bahan untuk membuat premark
2.1.2 Kamera untuk dokumentasi
2.1.3 Perangkat GNSS handheld
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Formulir/daftar simak peralatan dan perlengkapan
2.2.2 Dokumen KAK
3.
Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang
3.2 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012
tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
3.3 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
3.4 Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 66 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
4.
Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 SNI 19-6502.1 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
10.000
4.2.2 SNI 19-6502.2 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
25.000
4.2.3 SNI 19-6502.3 Spesifikasi teknis peta rupabumi Indonesia skala 1 :
50.000
4.2.4 SNI 7802 Prosedur pemotretan udara analog
4.2.5 SNI 7965 Prosedur pemotretan udara digital
4.2.6 Prosedur tentang pengumpulan sumber data peta rupabumi Indonesia
(RBI)
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian
yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melaksanakan
pemasangan titik premark lapangan.
1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara lisan,
tertulis, dan/atau demonstrasi/praktik, dan/atau simulasi, di sanggar kerja, dan/atau
di tempat kerja, dan/atau di TUK.
2. Persyaratan kompetensi
(Tidak
ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pemetaan secara umum
3.1.2 Pemetaan secara fotogrametri
3.2 Keterampilan
3.2.1 Menemukan akses ke lokasi premark dan
memasangnya sesuai dengan spesifikasi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat
4.2 Teliti
4.3 Kreatif
5. Aspek kritis
5.1 Ketepatan dalam memasang titik premark sesuai
dengan rencana
0 comments:
Post a Comment